Nama : Rimandus Padaunan
Nim :
12162693
Kelas : 12.6B.07
1.Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan UU ITE?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) kembali memakan ‘korban’. Benny Handoko, pemilik akun
twitter @benhan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik
terhadap anggota DPR M Misbakhun.
Ia divonis 6 bulan penjara dengan masa
percobaan 1 tahun. Vonis tersebut ditetapkan hari ini, Rabu (5/2/2014) oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Benhan sendiri dinyatakan
bersalah dan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Menanggapi kasus ini, komunitas blogger dan
aktivis online Asia Tenggara yang tergabung dalam South Asian Freedom of
Network (SAFENET) menyerukan agar pemerintah segera menghentikan praktik
pembungkaman berpendapat di dunia maya.
SAFENET menilai pemerintah Indonesia belum
bisa melindungi kebebasan berpendapat warganya. Padahal publik berhak
menyampaikan pendapat tanpa harus takut merasa diawasi, dikekang ataupun
dibungkam.
Pasal 27 ayat 3 dianggap sebagai salah satu
ganjalan kebebasan berpendapat di internet. Sebab pasal tersebut dapat
memenjarakan para pengguna internet yang berpendapat di dunia maya. Hal ini
dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi. Warga bisa saja jadi
takut nge-blog atau mmeposting sesuatu di internet.
“Di banyak negara, pencemaran nama tidak masuk
ke dalam ranah hukum pidana dan cukup diseslesaikan dengan hukum perdata,”
jelas SAFENET melalui keterangan tertulis.
Sejak UU ITE disahkan ke publik tahun 2008
lalu, lembaga studi kebijakan dan advokasi ELSAM mendata bahwa hingga saat ini
setidaknya ada 32 kasus pembungkaman kebebasan berekspresi di dunia maya.
Bahkan ada kecenderungan pasal 27 ayat 3 UU ITE digunakan oleh mereka yang
memiliki kekuasaan, seperti pejabat atau tokoh, untuk membungkam yang kritis.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini
jauh sampai dunia maya.
2.Masing-masing pasal 1 contoh?
-Penghinaan atau pencemaran nama baik
pasal 27 ayat (3)
-Ujaran Kebencian Pasal 28 ayat 2
-Muatan Perjudian Pasal 27 ayat 2
-Berita Bohong Pasal 28 ayat 1
Advertisements
Komentar
Posting Komentar